Ditangkap KPK, Nurdin Basirun dipastikan batal maju Pilkada 2020

Nurdin Basirun terjaring OTT oleh KPK terkait kasus suap izin reklamasi.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, didampingi Febri Diansyah, menggelar konferensi pers. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan terkait kasus suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Selain gubernur, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang berkaitan dengan kasus yang sama, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono, serta seorang pengusaha bernama Abu Bakar.

"Sementara tiga orang lainnya yang turut diamankan saat OTT kemarin tidak terbukti menerima atau memberi suap. Antara lain, Kepala DLH Nilwan, Staf DKP Aulia Rahman, dan sopir DKP Muhammad Salihin," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/7).

Sebelum terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka, Nurdin Basirun diketahui pernah menyampaikan niatnya untuk kembali maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau tahun 2020 mendatang.

"Insya Allah, mohon do'anya saja," kata Nurdin Basirun, Kamis (13/6).