Ditangkap, penghina Jokowi dijerat UU Pornografi

Bareskrim Polri menangkap pelaku penghinaan atas Presiden Jokowi.

Ilustrasi penangkapan penghina Presiden Jokowi/Foto Pixabay.

Bareskrim Polri menangkap pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) berinisial AL melalui video terkait penanganan Covid-19. AL dijerat dengan UU ITE dan Pornografi.

Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji menyatakan, tersangka AL ditangkap pada Jumat (3/4) di Cipinang, Jakarta Timur. Ia ditangkap bersama tiga orang rekannya berinisial HAS (39), KH (24) dan AAP (20) yang saat ini masih diperiksa sebagai saksi.

"AL ini membuat video penghinaan yang juga mengandung SARA dengan dibantu tiga orang temannya itu," kata Himawan dalam konferensi pers secara daring, Senin (4/6).

Himawan menjelaskan, tersangka AL melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi sejak 2018, untuk menyebarkan idologi khilafah melalui media sosial.

"Dia ini pemain lama. Berdasarkan keterangan saat pemeriksaan, ia melakukan itu untuk menyebarkan paham yang dipercayainya itu," tuturnya.