sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ditangkap, penghina Jokowi dijerat UU Pornografi

Bareskrim Polri menangkap pelaku penghinaan atas Presiden Jokowi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 06 Apr 2020 19:18 WIB
Ditangkap, penghina Jokowi dijerat UU Pornografi

Bareskrim Polri menangkap pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) berinisial AL melalui video terkait penanganan Covid-19. AL dijerat dengan UU ITE dan Pornografi.

Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji menyatakan, tersangka AL ditangkap pada Jumat (3/4) di Cipinang, Jakarta Timur. Ia ditangkap bersama tiga orang rekannya berinisial HAS (39), KH (24) dan AAP (20) yang saat ini masih diperiksa sebagai saksi.

"AL ini membuat video penghinaan yang juga mengandung SARA dengan dibantu tiga orang temannya itu," kata Himawan dalam konferensi pers secara daring, Senin (4/6).

Himawan menjelaskan, tersangka AL melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi sejak 2018, untuk menyebarkan idologi khilafah melalui media sosial.

"Dia ini pemain lama. Berdasarkan keterangan saat pemeriksaan, ia melakukan itu untuk menyebarkan paham yang dipercayainya itu," tuturnya.

Disebutkan Himawan, dalam penangkapan disita barang bukti berupa file video porno, telepon genggam, laptop, kamera, dan 104 keping DVD.

AL dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 207 tentang Penghinaan Kepada Penguasa, dan UU Pornografi.

"Kita kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal lebih dari 10 tahun," ujarnya.

Sponsored

Di lokasi terpisah, Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Kepri, juga mengamankan seorang pria berinisial WP (29), warga setempat karena menghina Presiden RI Joko Widodo melalui jejaring sosial.

"Pelaku diamankan di kediamannya, Sabtu malam kemarin," kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra, Senin (6/4).

WP, kata dia, memposting gambar Jokowi di laman Facebooknya. Namun, konten yang dimuat pelaku tersebut mengandung unsur penghinaan.

Aksi pelaku terpantau oleh tim patroli Cyber Troops Polres Tanjungpinang, dan dijerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Pelaku tidak ditahan, hanya wajib lapor. Tapi proses hukum tetap berjalan," tegas Rio.

Rio juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial, dengan tidak memuat gambar atau tulisan yang berpotensi melanggar hukum.

"Saat ini kami gencar patroli cyber, salah satunya untuk menangkal hoaks di tengah pandemi COVID-19," tegasnya.

Sementara itu, pelaku WP sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden Jokowi dan semua lapisan masyarakat Tanjungpinang terkait perbuatannya tersebut.

Permintaan maaf disampaikan WP di kantor Polres Tanjungpinang melalui video singkat yang diunggah ke media sosial.

"Saya mohon maaf, saya tidak bermaksud menghina Pak Presiden, awalnya hanya untuk lelucon semata," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid