Ditangkap, penyelundup 120 WN Sri Lanka ke Prancis dibayar Rp75 juta

Polisi menangkap seorang pria bernama Rizal di Karimun.

Gedung Bareskrim Polri/Foto Flickr.com

Polisi menangkap seorang pria bernama Rizal di Karimun, Kepulauan Riau, pukul 10.00 WIB kemarin (10/3). Rizal merupakan tersangka koordinator penyelundupan 120 warga negara (WN) Sri Lanka untuk bekerja secara ilegal di Prancis.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit mengatakan, tersangka Rizal melakukan hal tersebut atas permintaan dari WN Sri Lanka, dengan bayaran hingga puluhan juta.

“Rizal ini perannya koordinator yang memberangkatkan. Dia dapat keuntungan, dibayar Rp 75 juta dari WN Sri Lanka untuk memberangkatkan dengan menyalahi prosedur,” tutur Sigit saat dikonfirmasi, Rabu (111/3).

Menurut Sigit, dua Anak Buah Kapal (ABK) yang direkrut oleh tersangka Rizal, yakni Aziz dan Haryanto telah lebih dulu ditangkap di Prancis. Bahkan keduanya telah dijatuhi hukuman penjara oleh hakim.

“ABK atas nama Mohammad Aziz dan Haryanto dijatuhi hukuman satu tahun oleh Kepolisian Prancis, mendapatkan remisi tiga bulan dan menjalani hukuman selama sembilan bulan,” ujar Sigit.