Ditarik dari RPJMD, Anies hentikan pembangunan proyek reklamasi

"Kalau tidak masuk dalam RPJMD, artinya reklamasi tidak lagi dilaksanakan."

Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6)./ Antara Foto

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta akan dihentikan. Penataan lahan pulau reklamasi akan diatur dalam Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 

"Semua penataan daratan, yang sudah jadi daratan, semuanya akan dibahas lewat RDTR," kata Anies di gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (24/6).

Menurutnya, langkah tersebut sekaligus memastikan proyek reklamasi teluk Jakarta tidak lagi masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Aturan yang akan mendasari proyek reklamasi Jakarta juga akan ditiadakan.  

"Ini salah satu syarat untuk memastikan bahwa, reklamasi sudah tidak lagi masuk di dalam RPJMD. Kalau tidak masuk dalam RPJMD, artinya reklamasi tidak lagi dilaksanakan," kata Anies.

Pemprov DKI Jakarta juga akan menyusun draf revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR. Pasalnya RTRW dan RDTR yang lama masih memetakan 17 pulau reklamasi.