Ditjen Imigrasi terbitkan paspor masa berlaku 10 tahun mulai besok

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Permenkumham 18/2022.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi menetapkan paspor Republik Indonesia (RI) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit. Kebijakan tersebut berlaku mulai besok, Rabu (12/10).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan, penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9).

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” kata Widodo dalam keterangannya, Selasa (11/10).

Adapun saat ini, aturan terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Widodo mengatakan, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yakni Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.