close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Calon presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berkampanye di Green Bay, Winsconsin, AS, Oktober 2024. /Foto Instagram @realdonaldtrump
icon caption
Calon presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berkampanye di Green Bay, Winsconsin, AS, Oktober 2024. /Foto Instagram @realdonaldtrump
Peristiwa
Jumat, 07 Februari 2025 19:00

Apa saja kebijakan imigrasi Trump yang bikin WNI di AS ketar-ketir?

Dua WNI yang tinggal di AS ditangkap karena dianggap melanggar kebijakan imigrasi Trump.
swipe

Instruksi pengetatan regulasi keimigrasian yang dikeluarkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berdampak pada warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di AS. 

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha mengatakan saat ini ada dua WNI yang ditangkap otoritas keamanan AS karena dianggap melanggar aturan keimigrasian. 

Menurut Judha, dua WNI itu ditangkap di dua lokasi berbeda. Satu WNI yang berinisial TRN ditangkap di Atlanta pada 29 Januari lalu. Konsulat Jenderal RI di Houston, AS, sudah berkomunikasi langsung dengan TRN. 

"Kita akan terus monitor terkait kasus tersebut. Sudah ada jadwal persidangan yang dijalani tanggal 10 Februari," kata Yudha kepada wartawan dalam press briefieng di Gedung Kemlu RI, Jakarta Pusat, Jumat (7/2).

WNI lainnya berinisial BK ditangkap dan ditahan di New York pada 28 Januari ketika sedang membuat laporan tahunan di kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE) New York.

"Yang bersangkutan (BK) sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009. Kemudian yang bersangkutan mengajukan asylum (suaka), tapi asylum-nya ditolak," jelas Judha.

Sebelumnya, Indonesian American Lawyers Association (IALA) sudah memperingatkan agar WNI yang tinggal di AS berhati-hati terhadap dampak kebijakan imigrasi Trump. IALA adalah lembaga nonprofit yang didirikan Lia Sundah Suntoso dengan tujuan membantu WNI di AS yang berhadapan dengan persoalan hukum. 

"Dengan pengetatan kebijakan imigrasi di bawah pemerintahan Trump, komunitas warga Indonesia harus paham dengan tantangan-tantangan yang akan muncul dan menyiapkan strategi untuk melindungi diri mereka dan keluarga," ujar IALA dalam sebuah siaran pers pada 3 Februari 2025.
 
IALA meminta agar komunitas WNI di AS tetap tenang dan berhati-hati terhadap beragam informasi terkait keimigrasian yang tidak bisa diverifikasi. Terlebih, saat ini instruksi-instruksi Trump terkait keimigrasian tengah diajukan untuk diuji materi. 

Menurut IALA, sejak Trump menjabat, banyak oknum yang menjajakan jasa pemberian suaka kepada WNI di AS.  Caranya dengam memfabrikasi cerita atau alasan-alasan yang menyalahi aturan suaka. 

"Jika ada perubahan dalam konstitusi, maka prosesnya harus jelas sebagaimana AS adalah negara yang dijalankan berdasarkan undang-undang," jelas Michael Indrajana, seorang praktisi hukum yang tinggal San Mateo, California, sebagaimana dikutip dari RRI. 

Apa saja kebijakan Trump terkait imigrasi? 

Penangkapan terhadap TRN dan BK merupakan imbas dari perintah eksekutif yang dikeluarkan Trump tak lama setelah dilantik sebagai Presiden AS pada 20 Januari 2025. Ketika itu, Trump menjanjikan deportasi massal bagi migran ilegal yang tinggal di AS. 

Menurut laporan BBC, Trump telah merilis setidaknya 21 kebijakan untuk membersihkan AS dari migral ilegal. Salah satunya ialah memberikan wewenang bagi Department of Homeland Security (DHS) dan otoritas keamanan terkait untuk aktif menangkap individu-individu yang diduga tinggal di AS secara ilegal. 

Di bawah arahan DHS, petugas Departemen Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) kini bisa menangkap terduga migran ilegal di tempat-tempat umum, seperti di sekolah, gereja, rumah sakit, atau ketika berada di pengadilan. Artinya, migran yang bermasalah secara hukum bisa "dicomot" kapan saja. 

Kebijakan lainnya yang krusial ialah terkait penghapusan kewarganegaraan otomatis bagi bayi-bayi yang lahir di AS. Tak seperti sebelumnya, bayi-bayi yang lahir dari ibu yang hanya tinggal secara ilegal atau hanya sementara di AS tidak otomatis jadi warga negara AS. Begitu pula jika ayah mereka bukan warga negara AS. 

Selain itu, Trump juga mengeluarkan kebijakan mengenai proses deportasi imigran. Politikus Partai Republik itu menginstruksikan  agar migran ilegal dideportasi menggunakan pesawat militer. Di antara lainnya, Trump juga memerintahkan ICE menyetop semua proses pengajuan imigrasi dan permintaan suaka serta memperkuat pengawasan perbatasan AS dan Meksiko yang kerap jadi pintu masuk imigran ilegal.

Apa dampak kebijakan-kebijakan Trump di bidang imigrasi? 

Kebijakan imigrasi Trump dijalankan serius oleh DHS dan ICE lewat serangkaian penangkapan terhadap migran ilegal. Sehari setelah Trump dilantik, ICE menangkap setidaknya 956 orang yang diduga imigran ilegal di Chicago, Newark, New Jersey dan Miami.

Sebagai perbandingan, ICE menahan sekitar 149,700 pada 2024. Artinya, ICE menahan setidaknya 409 orang yang diduga imigran gelap per hari pada era Joe Biden. Analis memprediksi jumlah imigran ilegal yang ditangkap per hari bakal melonjak drastis di era Trump. 

Kebijakan Trump di bidang imigrasi juga memperburuk relasi AS dengan negara-negara tetangga. Belum lama ini, Presiden Kolombia Gustavo Petro menolak memberikan izin mendarat bagi dua pesawat militer AS yang mengangkut imigran asal Kolombia. Namun, Petro akhirnya mengalah setelah pemerintahan Trump mengancam akan memberlakukan sanksi ekonomi kepada Kolombia. 

Meksiko juga terdampak kebijakan Trump di bidang imigrasi. Demi mengantisipasi gelombang warga Meksiko yang dideportasi di AS, pemerintahan Meksiko saat ini tengah membangun tempat pengungsian raksasa untuk menampung migran di 9 kota perbatasan antara AS dan Meksiko. Guatemala juga menyiapkan langkah serupa. 

Apa yang bisa dilakukan WNI yang tinggal di AS? 

Indonesian American Lawyers Association (IALA) menyarankan sejumlah strategi yang bisa dijalankan bagi WNI yang tinggal di AS untuk mengantisipasi dampak negatif kebijakan Trump di bidang imigrasi, semisal memastikan punya identitas resmi, dan memperbaharui paspor dan visa. 

Sebagai langkah antisipasi jika terkena deportasi, WNI yang tinggal di berbagai kota di AS juga diminta agar menyiapkan skema untuk perlindungan anak (child custody) serta manajemen aset dan tabungan. 

"Ada banyak cara legal bagi warga negara Indonesia untuk mendapatkan status legal di AS, seperti melalui pekerjaan, hubungan kekerabatan, dan hal-hal lain sesuai hukum," kata advokat Jason Y. Lie, yang tinggal di Los Angeles, seperti dikutip dari RRI. 

Berdasarkan catatan Direktorat Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, ada sebanyak 66.868 WNI yang tinggal di AS. Wilayah dengan populasi WNI terbesar ialah Los Angeles, San Francisco, Houston, New York, dan Chicago.


 

img
Christian D Simbolon
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan