Ditjen PAS ajukan dana Rp11 miliar restorasi Lapas Sukamiskin

Dana restorasi Lapas Sukamiskin diharapkan cair pada 2019 mendatang.

Menkumham Yasonna Laoly (tengah) didampingi Ditjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami (kanan) saat Upacara HUT ke-73 RI di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (17/8)./Antara Foto

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, memastikan akan melakukan penataan lebih lanjut terhadap Lapas Sukamiskin. Hal ini dilakukan, terutama setelah Ombudsman menemukan sel mewah terpidana korupsi Setya Novanto di Lapas tersebut. 

Dirjen PAS Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan pihaknya telah mengajukan dana senilai Rp11 miliar untuk melakukan restorasi Lapas Sukamiskin. 

Rincian anggaran itu, kata Utami, harus sudah selesai di tahun 2018 dan bisa cair di 2019. Sehingga nantinya, Lapas Sukamiskin sudah bisa ditata dengan baik. 

"Anggarannya enggak besar. Karena kalau tidak disiapkan sejak awal, di (dana) hibah tidak tersedia. Untuk restorasi 2019, Rp11 miliar untuk Sukamiskin aja," ucapnya ditemui di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/9).

Dia juga mengaku telah melakukan koordinasi langsung dengan otoritas terkait di Sukamiskin, atas laporan yang ditemukan oleh Ombudsman. Berdasarkan laporan itu, penataan lebih lanjut dilakukan. Utama mengatakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menginstruksikan agar Lapas Sukamiskin kondusif dan tidak ada lagi penyimpangan di dalamnya.