Dituding melakukan penipuan, MUI laporkan balik warga Jerman

Kasus tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepada MUI ini dianggap janggal.

Kuasa hukum MUI, Ikhsan Abdullah, memberikan keterangan kepada media seusai gelar perkara. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal melaporkan balik Mahmoud Tatari, warga negara Jerman selaku pimpinan Lembaga Sertifikasi Halal Asing (Halal Control GmbH) di Jerman atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap MUI. Pasalnya, tudingan Mahmoud Tatari pada MUI yang dianggap melakukan pemerasan dan penipuan terkait perpanjangan sertifikasi halal itu tidak benar.

Wakil Ketua Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah, mengatakan pelaporan terhadap Mahmoud Tatari akan dilayangkan pihaknya setelah tim penyidik Bareskrim Polri berhasil membuktikan fakta-fakta terkait tudingan tindak pidana suap yang diduga melibatkan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), Lukmanul Hakim. 

“Iya, kami sedang mempertimbangkan melaporkan balik mereka. Problemnya Mahmoud Tatari itu melakukan perbuatan tindak pidananya di Jerman. Jadi apakah Polri bisa menjangkau hukum di sana atau tidak,” kata Ikhsan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (18/7).

Ikhsan lebih lanjut mengatakan, kasus tuduhan pemerasan dan penipuan yang dialamatkan kepada MUI ini terasa janggal. Pasalnya, MUI dengan Halal Control GmbH telah menjalin kerja sama lebih dari 20 tahun. Namun, baru kali ini pihak Halal Control GmbH melakukan perpanjangan sertifikasi halal lewat konsultan bernama Mahmoud Abo Annaser, warga New Zealand selaku pimpinan Al-Kaussar Halal Food Inspection.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan kepolisian, pihak MUI tidak menerima sepeser pun uang pemerasan tersebut, yang diduga nilainya mencapai 50 ribu euro. Menurut Ikhsan, untuk mengurus biaya perpanjangan sertifikasi halal, MUI tidak membebankan biaya apa pun.