Dituding takpatuh, Kemendagri anggap Ombudsman silap

Kejelasan diketahui usai pejabat teras kedua lembaga bertemu.

Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, memberikan keterangan pers usai bertemu Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, di kantornya, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Dokumentasi Kemendagri

Ombudsman dianggap keliru terkait Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tak menjalankan rekomendasi perbaikan pelayanan publik. Ini terungkap kala pejabat teras kedua lembaga bertemu, Selasa (28/1).

"Kita sudah bertemu dengan Ibu Ninik Rahayu selaku Anggota Ombudsman. Kita ingin tahu apa, sih, yang dimaksud ketidakpatuhan Kemendagri," ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo, melalui keterangan tertulis, kemarin.

"Ternyata," ucap dia mengutip keterangan Ninik, "Ketidakpatuhan ini dalam kapasitas melaksanakan dan mendorong penyelesaian permasalahan di provinsi, kabupaten/kota".

Dengan demikian, dirinya menilai, ketakpatuhan bukan menyangkut Kemendagri sebagai kementerian. Namun, berkaitan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah (pemda).

"Temuan atau rekomendasi itu, tidak pula dikeluarkan oleh perwakilan Ombudsman di tingkat provinsi. Namun, diterbitkan di tingkat pusat," tutur Hadi. Rekomendasi diterbutkan pada 2009.