Keluarga caleg dari PDIP keroyok warga Serang di area TPS

Korban diduga diekroyok oleh anak caleg PDI P berinisial MU itu.

Ilustrasi pengeroyokan. Pixabay

Nasib nahas menimpa Suwandi, warga Kelurahan Unyur, Kota Serang, Banten, pada saat pelaksaan pemilihan umum atau Pemilu 2019. Pria berusia 26 tahun itu dikeroyok oleh keluarga calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berinisial MU. 

Suwandi menjelaskan, kronologi pengeroyokan yang menimpa dirinya bermula ketika istri dari caleg MU berinisial HS menuduhnya melakukan pencoblosan dua kali pada pemungutan suara pemilu yang berlangsung pada Rabu, 17 April 2019. Tuduhan itu dilontarkan HS di area tempat pemungutan suara (TPS) yang tak jauh dari tempat tinggal korban. 

“Padahal waktu itu saya lagi nongkrong doang sama yang lain sambil lihat penghitungan surat suara. Tapi tiba-tiba dituduh kayak gitu,” kata Suwandi di Serang, Banten pada Kamis, (25/4).

Karena tidak merasa melakukan tindakan seperti yang ditudahkan, Suwandi mencoba membela diri membantah tudingan tersebut. Alih-alih mereda, justru terjadi perdebatan antara keduanya hingga memicu adu mulut antara Suwandi dengan HS.

Perdebatan keduanya lantas menjadi pusat perhatian warga. Khawatir mengganggu ketertiban proses penghitungan suara, Suwandi diminta untuk meninggalkan area TPS yang kebetulan ada di lingkungan madrasah. Di tempat tersebut, kata Suwandi, memang ada empat TPS yang terdiri atas TPS 52, 53, 54 dan 93.