sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

IPW desak kapolri pecat dua anggota yang kelahi di Holywings

IPW juga mendesak evaluasi terhadap Kapolsek Sleman.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 08 Jun 2022 09:32 WIB
IPW desak kapolri pecat dua anggota yang kelahi di Holywings

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memecat anggota polisi berinisial LV dan AR. Mereka diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Bryan Yoga Kusuma di parkiran Holywings Yogyakarta dan di Polres Sleman.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Bryan telah mencederai marwah institusi Polri. 

Terlebih, Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar telah berjanji akan memproses pidana kedua anggota Polri tersebut. Pihaknya juga telah memeriksa empat orang sipil dan 13 anggota polisi, hasilnya menunjukkan ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial LV dan AR. 

“Oleh sebab itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan dua anggota Satreskrim Polres Sleman yang melakukan penganiayaan kepada Bryan Yoga Kusuma,” kata Sugeng dalam keterangan, Rabu (8/6).

Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanah dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Isinya menyebutkan pemberhentian anggota Polri dilakukan oleh Presiden untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi dan Kapolri untuk pangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) atau yang lebih rendah.

Dia menegaskan, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota berinisial LV dan AR terhadap Bryan, jelas-jelas melanggar peraturan perundangan. Pada Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 secara tegas disebutkan, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Polri.

Institusi Polri, menurutnya, merupakan alat negara yang tugas pokoknya melindungi dan mengayomi masyarakat. Oleh karenanya, jangan sampai tugas luhur tersebut dikotori oleh ulah anggota polisi yang arogan dan merusak martabat Polri. 

Sugeng menyebut, hal ini dengan tegas diatur dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. Aturan itu menyebutkan, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Polri. 

Sponsored

Peristiwa penganiayaannya, berawal pada Jumat (3/6)saat Bryan Yoga Kusuma bersama beberapa kawannya, Albert Wijaya, Aprio Rabadi, Yogi Adhika Pratistha, dan Irawan mengunjungi Holywings Yogyakarta sekitar pukul 23.30 WIB. Sekitar pukul 02.00 WIB pada Sabtu (4/6), Bryan Yoga Kusuma diprovokasi oleh seorang yang bernama Carmel dan berujung pada perkelahian di depan parkiran Holywings. 

Saat itu, Carmel memanggil temannya yang bernama Leo dan kemudian mengumpulkan seluruh security, preman, tukang parkir, provost, dan PM untuk memprovokasi Bryan. Dalam kejadian itu, Bryan Yoga dihajar kurang lebih selama satu jam oleh sekitar 20 orang. Bahkan, ada oknum polisi yang terlibat. 

Setelah keadaan agak kondusif, Bryan dan Albert diberikan opsi jalan tengah untuk menyelesaikan masalahnya di Polres Sleman. Namun, saat di Polres, Bryan dan Albert masih mendapat siksaan dan pukulan. Sementara, anggota polisi yang ada hanya diam dan tidak memberikan pertolongan. 

"Dengan terjadinya peristiwa ini, sudah sepatutnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengevaluasi Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai dari jabatannya," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid