Divonis 2 tahun 8 bulan penjara, Kotjo tidak mau banding

Vonis ini dijatuhkan setelah Kotjo terbukti memberikan suap kepada Anggota Komisi VII DPR fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (bawah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11)./AntaraFoto

Terdakwa tersangka suap proyek PLTU Riau-1, Komisaris Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes B Kotjo divonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta, subsider 3 bulan kurangan. 

Vonis ini dijatuhkan setelah Kotjo terbukti memberikan suap kepada Anggota Komisi VII DPR fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih senilai Rp4,75 miliar, guna memuluskan skema kerja sama proyek PLTU Riau-1.

"Menyatakan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Lucas Prakoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/12).

Putusan itu lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Kotjo divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya menambah panjang daftar anggota DPR yang terlibat tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, bersikap sopan, berterus terang, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, mengaku bersalah dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.