close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tangkapan layar jumpa pers KPK soal penangkapan buron Samin Tan, di Jakarta, Selasa (6/4).
icon caption
Tangkapan layar jumpa pers KPK soal penangkapan buron Samin Tan, di Jakarta, Selasa (6/4).
Nasional
Senin, 12 April 2021 14:27

Kasus Samin Tan, KPK panggil 3 saksi

KPK periksa Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Nenie Afwani.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan suap pengembangan perkara terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau I, Samin Tan, sejak ditahan pada Selasa (6/4).

Setidaknya, tiga orang dimintai keterangan oleh penyidik lembaga antirasuah itu. Pertama, Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Nenie Afwani; seorang saksi dari Mining and Industry, Kenneth Raymond Allan; dan seorang karyawan swasta, Andreay Hasudungan Aritonga.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (12/4).

Hingga saat ini, belum ada perkembangan informasi terkait pemeriksaan tersebut. Samin Tan diduga memberi suap kepada eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar untuk urus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup atau AKT, yang diterka telah diakuisisi PT BLEM.

Uang tersebut disinyalir fee lantaran Eni telah menyelesaikan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT di Kementerian ESDM.

Diduga penyerahan uang tersebut dilakukan pada Juni 2018, dari tersangka Samin Tan melalui stafnya kepada tenaga ahli Eni di DPR. Pemberian uang berlangsung dua kali, yakni pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar, dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Samin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 64 ayat (1) KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan