Divonis 4,5 tahun, Alvin Lim: Seharusnya ne bis in idem

Sebelumnya, PN Jaksel memutuskan Alvin Lim bersalah dan divonis 4 tahun 6 bulan dalam kasus pemalsuan dokumen.

Alvin Lim. Instagram/@alvinlim_official

Terdakwa kasus pemalsuan dokumen, Alvin Lim, menanggapi santai soal vonis 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepadanya. Baginya, perkara tersebut merupakan kriminalisasi terhadapnya lantaran pernah disidangkan.

"Ini kriminalisasi terhadap advokat. Dari pelaksanaannya saja perkara yang sama, sudah pernah disidangkan sebelumnya sampai putusan MA (Mahkamah Agung), inkrah," ucapnya dalam keterangannya, Kamis (1/9). Putusan MA tersebut terjadi pada 2020.

"Ini dua kali sidang perkara sama, seharusnya ne bis in idem, tapi dipaksakan oleh oknum. Saya dituduhkan memberikan alamat rumah/kantor saya untuk buat KTP palsu ke klien perceraian saya," imbuh dia.

Ne bis in idem adalah perkara dengan objek, para pihak, dan materi pokok perkara yang sama diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Alvin menerangkan, terdapat alamatnya di dalam surat kuasa yang ditandatangani kliennya dan kartu nama miliknya. Menurutnya, dirinya harusnya tidak bertanggung jawab apabila alamatnya disalahgunakan orang lain.