Divonis 5 bulan, ASN kasus rasisme Papua langsung bebas

Syamsul diputus bersalah karena melontarkan kata dianggap rasisme.

Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks Tri Susanti_ketiga kanan_menjalani sidang kasus rasisme di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/1/2020)/Foto Antara/Didik Suhartono

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Syamsul Arifin, terdakwa ujaran rasis saat kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan Surabaya.

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya yang bertugas sebagai Linmas di Kecamatan Tambaksari diputus bersalah karena melontarkan kata yang dianggap sebagai bentuk rasisme.

Terdakwa dinilai bertentangan dengan Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syamsul Arifin dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,"ujar Ketua majelis hakim Yohannes Hehamony saat membacakan amar putusannya diruang sidang Garuda 2, Kamis (30/1).

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 juta. Jika tidak membayar, maka sesuai ketentuan undang-undang diganti pidana kurungan selama satu bulan.