sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Divonis 5 bulan, ASN kasus rasisme Papua langsung bebas

Syamsul diputus bersalah karena melontarkan kata dianggap rasisme.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Kamis, 30 Jan 2020 19:55 WIB
Divonis 5 bulan, ASN kasus rasisme Papua langsung bebas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Syamsul Arifin, terdakwa ujaran rasis saat kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan Surabaya.

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya yang bertugas sebagai Linmas di Kecamatan Tambaksari diputus bersalah karena melontarkan kata yang dianggap sebagai bentuk rasisme.

Terdakwa dinilai bertentangan dengan Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syamsul Arifin dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,"ujar Ketua majelis hakim Yohannes Hehamony saat membacakan amar putusannya diruang sidang Garuda 2, Kamis (30/1).

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 juta. Jika tidak membayar, maka sesuai ketentuan undang-undang diganti pidana kurungan selama satu bulan.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa lebih ringan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim yang menuntut 8 bulan penjara. 

Syamsul sendiri sudah menjalani tahanan sejak 3 September 2019. Jika dihitung sejak masa penahanannya itu Syamsul telah menjalani 5 bulan tahanan dan otomatis langsung bebas.

Usai menerima vonis dari majelis hakim tersebut, terdakwa mengaku puas dan lega. Ia juga mengaku sudah meminta maaf dengan dengan apa yang diucapkannya kepada mahasiswa Papua.

Sponsored

"Alhamdulillah, menerima. Besok langsung pulang. Saya juga sudah minta maaf. Saya hanya mematuhi dan kooperatif," ujar terdakwa.

Selain terdakwa Syamsul Arifin, kasus ini juga menyeret dua terdakwa lainnya yakni Tri Susanti alias Mak Susi yang mantan anggota ormas FKPPI, dan Andria Ardiansyah, seorang youtuber asal Kebumen, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, Mak Susi dituntut hukuman 1 tahun penjara lantaran dianggap JPU terbukti menyebar berita bohong atau hoaks melalui sarana elektronik yakni WhatsApp terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jum'at (16/8) lalu.

Sedangkan terdakwa Andria Ardiansyah dituntut 8 bulan penjara oleh JPU Kejati Jatim, dan dinyatakan bersalah karena telah menggugah insiden Kerusuhan di akun YouTube tanpa melihat fakta yang sebenarnya.

Berita Lainnya
×
tekid