Divonis mati, 7 bandar narkoba kompak ajukan banding

Para terpidana ini beranggapan bahwa mereka hanyalah korban dari bujuk rayuan bandar narkoba yang lebih besar.

Ilustrasi vonis mati bandar narkoba. Pixabay

Sebanyak 7 dari 9 bandar narkoba yang divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang kompak mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi. Banding tersebut diajukan karena mereka menilai tidak tepat vonis tersebut diberikan kepada mereka.

Adapun ketujuh bandar narkoba itu yakni di antaranya Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto (25) selaku pihak yang mengkoordinir dari semua proses pengiriman narkoba. Lalu Trinil Sirna Prahara (21), Chandra Susanto (23), Hasanuddin (38), Andik Hermanto (24), Frandika Zulkifly (22) dan Faiz Rahmana Putra (23). Sementara 2 terdakwa lainnya Shabda Sederdian (33) dan Ony Kurniawan (23) belum mengajukan banding.

“Tujuh terdakwa ini tidak ada yang menerima putusan hukuman mati, sehingga hari ini meminta saya mengajukan banding karena batas akhirnya hari Kamis (14/2),” kata kuasa hukum para terdakwa dari Pos Bantuan Hukum PN Palembang, Wanidah, di Palembang, Sumatera Selatan. 

Wanidah mengatakan, para terpidana ini beranggapan bahwa mereka hanyalah korban dari bujuk rayuan bandar narkoba yang lebih besar yakni Bang Kumis yang hingga kini masih diburu polisi. Dari penuturan seorang terpidana bernama Andik, Wanidah menuturkan, hukuman mati lebih pantas diberikan kepada bandar besar Bang Kumis.

Selain 7 bandar narkoba, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang, Satria, juga menempuh langkah serupa dengan mengajukan banding. Upaya ini dilakukan agar jaksa tidak kehilangan hak untuk kasasi.