Divonis penjara, risiko buruk mengintai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

PN Jakpus memvonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dipenjara 1 tahun dalam kasus penyalahgunaan sabu-sabu.

Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Instagram/@ardibakrie

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis selebritas Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie, dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Hakim tidak menghukum pasangan suami istri ini dengan rehabilitasi. Vonis satu tahun dijatuhkan kepada keduanya lantaran dinilai bukan korban penyalahgunaan narkoba, tetapi mengonsumsi sabu-sabu secara sadar.

Psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, berpendapat, perilaku penyalahgunaan narkoba tidak tepat jika dilihat secara hitam putih alias pecandu atau bukan. Namun, harusnya ditinjau sebagai kontinum dari pemakai eksperimental, pemakai dengan tujuan rekreasional, penyalahguna rutin, penyalahguna berisiko tinggi, sampai pecandu.

"Pecandu juga bisa dipilah ke dalam dua tipe, pecandu narkoba jenis tunggal sampai pecandu narkoba jenis beragam," katanya saat dihubungi Alinea.id, Selasa (11/1).

Dengan melihatnya sebagai kontinum, terang Reza, akan dipahami bahwa rehabilitasi sebenarnya dibutuhkan sejak level pertama. Tujuannya, agar tidak berlanjut atau memburuk ke level berikutnya.