Divonis separuh tuntutan, kuasa hukum mau Romahurmuziy bebas

Pihak Romahurmuziy masih akan mempertimbangkan langkah lanjutan atas putusan hakim. 

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto Antara/Sigid Kurniawan

Penasihat hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail, tidak puas dengan vonis hakim yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara pada kliennya. Maqdir berharap majelis hakim memutus bebas terdakwa kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag Provinsi Jawa Timur.

"Kalau kami harapannya bebas. Tetapi, hakim ternyata berpendapat lain," kata Maqdir usai mendampingi kliennya dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/1).

Karena itu, meski mengaku menerima vonis tersebut, Maqdir mengatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan hakim. 

"Sementara, kami mau coba membaca dan mempertimbangkan secara baik putusan ini. Tentu, sikap kami akan kami tentukan dalam waktu satu minggu," ucapnya.

Di tempat yang sama, Romahurmuziy juga mengatakan masih mempertimbangkan langkah yang akan ia ambil dalam menyikapi putusan tersebut. Dia menolak berkomentar banyak menanggapi putusan tersebut.