sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Divonis separuh tuntutan, kuasa hukum mau Romahurmuziy bebas

Pihak Romahurmuziy masih akan mempertimbangkan langkah lanjutan atas putusan hakim. 

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 20 Jan 2020 19:15 WIB
Divonis separuh tuntutan, kuasa hukum mau Romahurmuziy bebas

Penasihat hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail, tidak puas dengan vonis hakim yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara pada kliennya. Maqdir berharap majelis hakim memutus bebas terdakwa kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag Provinsi Jawa Timur.

"Kalau kami harapannya bebas. Tetapi, hakim ternyata berpendapat lain," kata Maqdir usai mendampingi kliennya dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/1).

Karena itu, meski mengaku menerima vonis tersebut, Maqdir mengatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan hakim. 

"Sementara, kami mau coba membaca dan mempertimbangkan secara baik putusan ini. Tentu, sikap kami akan kami tentukan dalam waktu satu minggu," ucapnya.

Di tempat yang sama, Romahurmuziy juga mengatakan masih mempertimbangkan langkah yang akan ia ambil dalam menyikapi putusan tersebut. Dia menolak berkomentar banyak menanggapi putusan tersebut.

"Sudah saya sampaikan di hadapan majelis hakim bahwa saya masih akan mendiskusikan dengan keluarga. Jadi, beri waktu saya untuk mendiskusikan dengan keluarga dulu," ujar mantan Ketua Umum PPP yang akrab disapa Rommy.

Selain sanksi pidana dua tahun penjara, Rommy juga dijatuhi hukuman denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Rommy dinilai telah menerima suap Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif Muhammad Muafaq Wirahadi. Ia juga dianggap terbukti telah menerima Rp325 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin. Uang itu merupakan fee atas bantuan Rommy yang telah mengangkat keduanya menduduki jabatan di Kementerian Agama.

Sponsored

Uang itu diterima Rommy secara bertahap dari Januari hingga Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama saat itu.

Rommy dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, Rommy juga dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid