Divpropam Polri bantah larang keluarga buka peti jenazah Brigadir J

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan menyebut Karo Paminal Divpropam Polri melarang pihak keluarga membuka peti jenazah.

Peti jenaza jenazah Brigadir J, saat diangkat menuju mobil ambulans. Foto facebook.com/roslin.emika

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyatakan terdapat informasi keliru terkait pengantaran jenazah Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Informasi soal jenazah itu masih terkait peristiwa adu tembak di rumah dinas Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu.

Pemeriksa Utama Divpropam Polri Kombes Leonardo Simatupang mengatakan, informasi keliru yang selama ini gencar diberitakan di media adalah pengantaran jenazah Brigadir J dilakukan Karo Paminal Divpropam Brigjen Hendra Kurniawan. Informasi tersebut, klaim Leonardo, tidak benar.

Yang benar dirinyalah yang melakukan pengantaran jenazah tersebut. "Yang mengantar jenazah itu saya. Bukan Karo Paminal. Itu ya, salah ngikutin informasi-informasi yang enggak benar," kata Leonardo kepada wartawan, Rabu (20/7).

Leonardo menyebut, Karo Paminal datang setelah jenazah Brigadir J dikebumikan, dan pelaksanaannya berjalan dengan baik. Ada pula permintaan dari keluarga untuk menjelaskan kronologi, upacara, dan mutasi adik Brigadir J yang juga jadi polisi supaya minta dituntaskan.

Perisitiwa tersebut berdasarkan video yang menjelaskan adanya pelarangan buka peti. Keluarga hanya mengajukan permintaan itu dan tidak ada pernyataan soal membuka peti.