Diyakini dukung ISIS, Jaksa tuntut pembubaran JAD

JAD juga diyakini bertanggungjawab dalam serangkaian aksi teror yang terjadi di Indonesia.

Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali (tengah) dengan pengawalan petugas kepolisian bersiap mengikuti sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7) /Antara Foto

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pembubaran Jamaah Anshar Daulah (JAD) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (26/7). JAD diyakini mendukung organisasi teror internasional Islamic State in Iraq and Syria (ISIS), serta bertanggung jawab dalam rentetan aksi teror di Indonesia.

"Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim untuk membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS atau Daesh (Al-Dawla Al Sham), atau ISIL (Islamic State of Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," kata perwakilan dari tim JPU, Jaya Siahaan.

Tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan terhadap pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal (6) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, dan KUHAP, serta perundang-undangan bersangkutan lainnya.

Selain itu, JPU juga meminta agar JAD sebagaimana diwakilkan oleh Zainal Anshori, untuk membayar denda sebesar Rp5 juta dan biaya perkara Rp5.000.

Menurut JPU, banyak aksi teror yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia yang terhubung dengan JAD. Sejumlah aksi yang terjadi, dimulai sejak para pentolan JAD melakukan pertemuan di Malang, Jawa Timur, pada November 2015 lalu.