sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diyakini dukung ISIS, Jaksa tuntut pembubaran JAD

JAD juga diyakini bertanggungjawab dalam serangkaian aksi teror yang terjadi di Indonesia.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 26 Jul 2018 15:15 WIB
Diyakini dukung ISIS, Jaksa tuntut pembubaran JAD

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pembubaran Jamaah Anshar Daulah (JAD) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (26/7). JAD diyakini mendukung organisasi teror internasional Islamic State in Iraq and Syria (ISIS), serta bertanggung jawab dalam rentetan aksi teror di Indonesia.

"Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim untuk membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS atau Daesh (Al-Dawla Al Sham), atau ISIL (Islamic State of Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," kata perwakilan dari tim JPU, Jaya Siahaan.

Tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan terhadap pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal (6) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, dan KUHAP, serta perundang-undangan bersangkutan lainnya.

Selain itu, JPU juga meminta agar JAD sebagaimana diwakilkan oleh Zainal Anshori, untuk membayar denda sebesar Rp5 juta dan biaya perkara Rp5.000.

Menurut JPU, banyak aksi teror yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia yang terhubung dengan JAD. Sejumlah aksi yang terjadi, dimulai sejak para pentolan JAD melakukan pertemuan di Malang, Jawa Timur, pada November 2015 lalu. 

"(Pascapertemuan) ada serangan teror bom di Samarinda, ledakan dan penembakan di Jalan Thamrin, serangan di Mapolda Jawa Barat, dan ledakan di Kampung Melayu," kata tim JPU.

Setelah pembacaan tuntutan, ketua majelis Hakim Aris menetapkan pembacaan pleidoi (nota pembelaan) pada Jumat (27/7).

Pengamanan

Sponsored

Seperti pada sidang perdana yang berlangsung Selasa (24/7) lalu, personel kepolisian menjaga ketat persidangan ini. Hanya saja jumlah personel yang diturunkan lebih sedikit ketimbang saat sidang perdana. 

Pada sidang perdana, ada 180 orang petugas gabungan dari Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan Brimob. Sementara sidang kali ini, hanya dijaga oleh 100 orang personel.

Namun Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar, mengatakan skema pengamanan yang diterapkan tidak berubah. Polisi memberlakukan empat ring pengamanan, yaitu di dalam ruang sidang, di luar ruang sidang, serta di dalam dan di luar PN Jakarta Selatan.

Sumber: Antara

Berita Lainnya
×
tekid