Djoko Tjandra didakwa menggunakan surat palsu

Kuasa hukum terdakwa Djoko Tjandra akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Suasana sidang perdana Djoko Tjandra di PN Jakarta Timur, Selasa (13/10). Alinea.id/Ayu Mumpuni

Djoko Tjandra menjalani sidang perdana dalam perkara tindak pidana penggunaan surat jalan palsu. Sidang perdana berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak pukul 10.15 WIB. Dalam sidang perdana yang dilangsungkan secara daring, agenda hari ini merupakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan, Jaksa Yeni Trimulyani menyebutkan, Djoko Tjandra telah menggunakan surat palsu untuk dua kali datang ke Indonesia. Pada pengurusan pertama, Djoko Tjandra ke Jakarta untuk mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan kedatangan kedua kalinya untuk mengurus paspor di Imigrasi Jakarta Utara.

Djoko Tjandra didakwa menggunakan surat yang telah diketahuinya tidak sesuai peruntukan dan palsu. Ia juga didakwa menggunakan surat keterangan bebas Covid-19 palsu yang dikeluarlan tanpa adanya pemeriksaan kesehatan.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tutur JPU dalam sidang, Selasa (13/10).

Pada saat pembacaan dakwaan, dijelaskan mengenai keberadaan terdakwa di Jakarta. Di mana pada 6 Juni 2020 Djoko Tjandra dijemput Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking ke Pontianak untuk selanjutnya ke Jalarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma.