sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Djoko Tjandra didakwa menggunakan surat palsu

Kuasa hukum terdakwa Djoko Tjandra akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 13 Okt 2020 13:11 WIB
Djoko Tjandra didakwa menggunakan surat palsu

Djoko Tjandra menjalani sidang perdana dalam perkara tindak pidana penggunaan surat jalan palsu. Sidang perdana berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak pukul 10.15 WIB. Dalam sidang perdana yang dilangsungkan secara daring, agenda hari ini merupakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan, Jaksa Yeni Trimulyani menyebutkan, Djoko Tjandra telah menggunakan surat palsu untuk dua kali datang ke Indonesia. Pada pengurusan pertama, Djoko Tjandra ke Jakarta untuk mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan kedatangan kedua kalinya untuk mengurus paspor di Imigrasi Jakarta Utara.

Djoko Tjandra didakwa menggunakan surat yang telah diketahuinya tidak sesuai peruntukan dan palsu. Ia juga didakwa menggunakan surat keterangan bebas Covid-19 palsu yang dikeluarlan tanpa adanya pemeriksaan kesehatan.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tutur JPU dalam sidang, Selasa (13/10).

Pada saat pembacaan dakwaan, dijelaskan mengenai keberadaan terdakwa di Jakarta. Di mana pada 6 Juni 2020 Djoko Tjandra dijemput Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking ke Pontianak untuk selanjutnya ke Jalarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma.

Setibanya di Jakarta, terdakwa Djoko Tjandra kembali ke rumahnya di Jalan Simprug, Jakarta Selatan. Kemudian, sore harinya, Anita Kolopaking datang ke rumah terdakwa Djoko Tjandra untuk menandatangani surat kuasa.

Pada 6 Juni 2020, Anita Dewi Kolopaking menjemput terdakwa Djoko Tjandra untuk melakukan perekaman KTP-el di Kelurahan Grogol Selatan. Lalu, melakukan pendaftaran PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa pada hari yang sama saksi Anita Dewi Kolopaking bersama saksi Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan saksi Jhony Andrijanto bertemu di Bandara Halim Perdanakusuma dengan maksud mengantar terdakwa Djoko Tjandra kembali ke Pontianak," ujar JPU membacakan dakwaan.

Sponsored

Terdakwa Djoko Tjandra kembali ke Malaysia melalui Pontianak. Selanjutnya tiba kembali di Jakarta dengan menggunakan surat-surat palsu untuk perjalanananya pada 20 Juni 2020.

Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa Djoko Tjandra Muchtar Arifin menyatakan, akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Eksepsi diajukan karena terdakwa Djoko Tjandra dalam telepon video menyatakan isi dakwaan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

"Kami akan mengajukan keberatan atau eksepsi dan mohon waktu satu minggu ke depan," tutur Arifin dalam sidang.

Berita Lainnya
×
tekid