Djoko Tjandra sempat berencana minta kembali uangnya dari Pinangki

Djoko menganggap rencana aksi yang disodorkan Pinangki tidak masuk akal.

Tersangka kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa MA, Djoko Tjandra, hendak menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Tersangka kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Joko Sogiearto Tjandra alias Djoko Tjandra, sempat berencana meminta kembali uang yang diberikannya kepada terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dirinya telah memberikan uang muka sebesar US$500.000 dari total komitmen US$1 juta.

Kuasa hukum Djoko, Soesilo Ari Wibowo, menyatakan, kliennya belum sempat menagih saat aparat penegak hukum memproses kasusnya. Namun, rencana meminta uang kembali telah terbesit saat melihat rencana aksi (action plan) yang disodorkan Pinangki dianggap tidak masuk akal.

"Sempat, sempat berencana untuk itu (meminta uang kembali)," katanya di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (24/9).

Awalnya, ungkap Soesilo, Djoko tertarik dengan presentasi Pinangki untuk meloloskannya dari eksekusi pidana melalui fatwa MA. Apalagi, usul serupa tidak pernah menawarkan hal serupa.

Kepercayaan dan ketertarikan Djoko bukan karena adanya sejumlah pihak di belakang Pinangki yang meyakinkan. Sebab, terdakwa tidak menyampaikan nama-nama lain yang dicatutnya selain yang tercantum dalam dakwaan.