DKI dapat Rp370,46 juta dari denda PSBB

Beberapa tempat usaha pelanggar PSBB juga disegel dan ditutup sementara.

Satpol PP menertibkan warung makan yang melanggar aturan PSBB di Cililitan, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyetor Rp370,46 juta dari sanksi denda para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke kas daerah. Jumlah itu terhitung hingga kemarin (Minggu, 28/6).

"(Denda yang disetorkan dari) beberapa kategori yang dikenakan sanksi," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta, Widyastuti, Senin (29/6). Misalnya, perkantoran, rumah makan, pertokoan, tempat rekreasi, dan lain-lain.

Selain denda, beberapa tempat usaha pelanggar PSBB juga disegel dan ditutup sementara. Bar dan panti pijat, misalnya.

"Penindakan dengan penutupan dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas," jelasnya.

Pemprov Jakarta, tambah Widyastuti, terus mengawasi ketaatan penerapan protokol kesehatan di ruang publik dan sektor lain. Mal, objek wisata, pasar, dan titik pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM), contohnya.