DKI himpun denda protokol kesehatan Rp1,1 miliar per 24 Juli

Pemberian hukuman sesuai Pergub 51/2020.

Sejumlah pelanggar PSBB mengantre saat sidang tipiring di Jalan Roda, Kota Bogor, Jabar, Minggu (3/5/2020). Foto Antara/Arif Firmansyah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumpulkan Rp1,1 miliar lebih dari denda pelanggaran protokol kesehatan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga Jumat (24/7).

"Pengawasan dilakukan di tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker," ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta, Arifin, Sabtu (25/7).

Pengenaan denda itu merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020. Para pelanggar, baik perorangan maupun badan, juga dikenai sanksi lain, seperti teguran, kerja sosial, hingga penyegelan.

"Untuk denda berupa uang akan kami setorkan melalui kas daerah," jelasnya via keterangan tertulis. PSBB transisi diterapkan per 5 Juni 2020.

Dirinya menerangkan, pengawasan dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan. Juga meminimalisasi risiko penularan coronavirus baru (Covid-19) di Ibu Kota.