Nasional

DKI PPKM Level 1: Kapasitas mal maksimal 100%, PTM 50%, tempat ibadah 75%

Ada sebelas aturan dalam perpanjangan PPKM Level 1 di DKI Jakarta.

Rabu, 03 November 2021 12:41

DKI Jakarta melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1. Ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 Covid-19 yang berlaku selama 14 hari, terhitung sampai 15 November 2021.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. “Di level 1 ini, banyak ruang publik yang sudah bisa kembali diakses, tetapi jangan sampai lengah, jangan abai. Tetap jaga prokes (protokol kesehatan) dan jaga kesehatan. Semua harus tetap waspada, sampai kondisi dinyatakan aman. Kita berdoa, semoga wabah ini segera berakhir,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11).

Ada sebelas aturan dalam perpanjangan PPKM Level 1 di DKI Jakarta tersebut, yakni:

Pertama, kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Selain itu, pegawai wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka terbatas (PTM) dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). PTM dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Kecuali, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62%-100%. Serta, PAUD maksimal 33%.

Manda Firmansyah Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait