sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DKI PPKM Level 1: Kapasitas mal maksimal 100%, PTM 50%, tempat ibadah 75%

Ada sebelas aturan dalam perpanjangan PPKM Level 1 di DKI Jakarta.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 03 Nov 2021 12:41 WIB
DKI PPKM Level 1: Kapasitas mal maksimal 100%, PTM 50%, tempat ibadah 75%

DKI Jakarta melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1. Ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 Covid-19 yang berlaku selama 14 hari, terhitung sampai 15 November 2021.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. “Di level 1 ini, banyak ruang publik yang sudah bisa kembali diakses, tetapi jangan sampai lengah, jangan abai. Tetap jaga prokes (protokol kesehatan) dan jaga kesehatan. Semua harus tetap waspada, sampai kondisi dinyatakan aman. Kita berdoa, semoga wabah ini segera berakhir,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11).

Ada sebelas aturan dalam perpanjangan PPKM Level 1 di DKI Jakarta tersebut, yakni:

Pertama, kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Selain itu, pegawai wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka terbatas (PTM) dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). PTM dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Kecuali, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62%-100%. Serta, PAUD maksimal 33%.

Ketiga, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100%. Selain harus memperhatikan protokol kesehatan, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Lalu, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan.

Sementara itu, pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%. Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan.

Keempat, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai pukul 22.00 WIB, dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas. Kemudian, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

Sponsored

a.  Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan;

b. Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);

c. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari, dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB.

Kelima, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan kapasitas maksimal 100% dan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB. Keenam, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk. Pengunjung dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua.

Ketujuh, kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan. Kedelapan, kegiatan peribadatan di Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng maksimal 75% dari kapasitas.

Kesembilan, kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan. Kesepuluh, kegiatan pada area publik yang dapat menimbulkan kerumunan massa, seperti taman atau tempat wisata umum, diizinkan dibuka dengan penerapan protokol kesehatan. Kapasitas maksimal 75%. Tempat Resepsi pernikahan, lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan dapat diadakan dengan maksimal 75% dari kapasitas ruangan, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kesebelas, kegiatan moda transportasi, seperti kendaraan umum, angkutan massa, taksi, kendaraan rental, hingga ojek online diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100%, dengan penerapan protokol kesehatan.

Berita Lainnya
×
tekid