DKR dorong pembentukan Satgas Anti-Penolakan Pasien

Fasilitas pelayanan kesehatan kerap menolak pasien dengan dalih administrasi.

Ilustrasi. Pixabay

Pengurus Nasional Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) menyusul adanya kian maraknya fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), rumah sakit (RS) ataupun puskesmas, menolak pasien saat pandemi Covid-19 dengan dalih penuh atau tidak sesuai administrasi.

Usulan didorong lantaran sikat tersebut menyalahi regulasi dan dapat disanksi, terutama Undang-Undang (UU) Kesehatan dan UU RS. "Sudah seharusnya pemerintah menertibkan fasilitas kesehatan yang melangggar undang-undang ini," tegas Pengurus Nasional DKR, Roy Pangharapan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/5).

Dia menerangkan, sarana itu telah disampaikan dalam Forum Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, beberapa waktu lalu. "Karena sampai saat ini, pemerintah, khususnya Kota Depok, mendiamkan penolakan pasien oleh rumah-rumah sakit yang berujung membahayakan nyawa pasien."

Roy mengingatkan, hak sehat dan hak hidup tidak boleh dihambat persoalan administrasi. Karenanya, penolakan pasien mesti direspons pemerintah dengan membentuk Satgas Anti-Penolakan Pasien.

"Keselamatan pasien haruslah tetap nomor satu, tidak boleh dikalahkan dengan persoalan lainnya," katanya.