DLH DKI gelar uji emisi gratis untuk kendaraan roda 4

Uji emisi membantu pemilik mobil menyetel campuran udara dan bahan bakar secara cepat.

Gubernur DKI Jakarta menyiapkan insentif bagi pemilik kendaraan mulai dari harga parkir. /Antara Foto

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan pribadi warga Jakarta mulai Selasa, 3 November 2020. Ini merupakan langkah untuk mendukung realisasi Jakarta Langit Biru.

Uji emisi dijadwalkan digelar rutin dua kali dalam sepekan, setiap Selasa dan Kamis di Kantor DLH DKI, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kepala DLH DKI, Andono Warih mengatakan, uji emisi gratis ini diperuntukan bagi kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan solar.

"Pelaksanaannya dari pukul 10.00 sampai 14.00 WIB. Berapa unit kendaran tetap kami layani selama jam pelaksanaan," kata Andono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/10).

Andono menjelaskan, selain mendukung terealisasinya Jakarta Langit Biru kegiatan ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Andono menuturkan, uji emisi adalah pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan. "Dengan menguji emisi nanti kami akan tahu kadar zat yang berbahaya atau tidak bagus untuk lingkungan, dan membantu terealisasinya Jakarta Langit Biru," ungkap Andono.