DPD minta Wapres cabut moratorium pemekaran daerah

Lantaran masyarakat setempat hingga kini sukar mengakses pelayanan publik.

Wakil Ketua DPD, Nono Sampono. Dokumentasi DPD

DPD RI meminta pemerintah mencabut moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Lantaran sejumlah daerah perlu dimekarkan demi kesejahteraan masyarakatnya.

"DPD sedang membuat kajian untuk mengusulkan adanya dibukanya moratorium DOB. Agar kebutuhan-kebutuhan pemekaran itu, bisa dipenuhi. Dalam konteks pemerataan pembangunan dan pengembangan di daerah," kata Wakil Ketua DPD, Nono Sampono, usai menemui Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin, di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (20/1).

Pemerintah memoratorium DOB per 2014. Dalihnya, menghindari daerah gagal berkembang dan keterbatasan anggaran. Sementara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, ada 315 daerah yang mengajukan pemekaran hingga Agustus 2019.

Pada 11 September 2019, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kala itu, Tjahjo Kumolo, menyatakan, moratorium tak belaku untuk Papua. Alasannya, tergolong kebijakan strategis nasional.

Ketentuan pembentukan DOB tertuang dalam Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Di mana pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau pemekaran diusulkan kepala daerah dengan persetujuan DPRD setempat kepada pemerintah.