sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPD minta Wapres cabut moratorium pemekaran daerah

Lantaran masyarakat setempat hingga kini sukar mengakses pelayanan publik.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 20 Jan 2020 17:34 WIB
DPD minta Wapres cabut moratorium pemekaran daerah

DPD RI meminta pemerintah mencabut moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Lantaran sejumlah daerah perlu dimekarkan demi kesejahteraan masyarakatnya.

"DPD sedang membuat kajian untuk mengusulkan adanya dibukanya moratorium DOB. Agar kebutuhan-kebutuhan pemekaran itu, bisa dipenuhi. Dalam konteks pemerataan pembangunan dan pengembangan di daerah," kata Wakil Ketua DPD, Nono Sampono, usai menemui Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin, di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (20/1).

Pemerintah memoratorium DOB per 2014. Dalihnya, menghindari daerah gagal berkembang dan keterbatasan anggaran. Sementara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, ada 315 daerah yang mengajukan pemekaran hingga Agustus 2019.

Pada 11 September 2019, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kala itu, Tjahjo Kumolo, menyatakan, moratorium tak belaku untuk Papua. Alasannya, tergolong kebijakan strategis nasional.

Ketentuan pembentukan DOB tertuang dalam Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Di mana pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau pemekaran diusulkan kepala daerah dengan persetujuan DPRD setempat kepada pemerintah.

Kemudian, menugaskan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) melakukan riset dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi, sosial budaya, sosial politik, populasi, dan pertimbangan daerah. Juga bertugas menyampaikan pertimbangan untuk menyusun rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau pemekaran daerah otonom.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2015, wapres memiliki peran sebagai ketua DPOD. Dibantu Mendagri (sekretaris), menteri keuangan (wakil sekretaris), serta menteri terkait dan perwakilan kepala daerah (anggota).

Nono melanjutkan, daerah-daerah yang perlu dimekarkan berada di perbatasan dan pedalaman. Karena masyarakat setempat mengalami kesulitan mengakses pelayanan publik. Seperti di Kalimantan dan Papua.

Sponsored

"Saya katakan, sampai saat ini, ada kebutuhan (pemekaran) di Papua. Mungkin juga di Kalimantan atau daerah perbatasan dan juga kebutuhan-kebutuhan pemekaran di daerah lain," tuturnya.

Dia menilai, Papua setidaknya memerlukan dua provinsi anyar. Guna membantu masyarakatnya memperoleh kebutuhan pelayanan publik. "Di sana terlalu luas," ucap Nono. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid