DPD: Perlu kebijakan terencana dan detail penanganan bencana

Terjadi 763 bencana alam di Indonesia sejak awal Januari hingga 9 Maret 2021.

Pekerja memindahkan material lumpur sisa longsor dari jalan di Kampung Cinyiru, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (9/1/2020). Foto Antara/Muhammad Bagus Khoirunas

Wakil Ketua I DPD RI, Nono Sampono, menilai, perlu antisipasi serta kebijakan yang terencana dan detail dalam penanganan bencana. Karenanya, seluruh instansi mesti bersinergi dalam mitigasi penanggulangan bencana. 

Hal itu, menurutnya, dapat dilakukan dengan pengendalian tata ruang berbasis risiko bencana melalui menyusun rencana kontingensi yang bisa dilaksanakan semua pihak. Langkah ini perlu segera dijalankan bersama sehingga tidak ada ego sektoral setiap daerah dalam penanganan bencana.

"Negara kita menduduki ranking tertinggi negara paling rawan bencana. Karena jumlah penduduk kita juga besar sehingga risiko jumlah korban yang terjadi apabila ada bencana juga sangat besar," ujar Nono dalam keterangan tertulis, Selasa (6/4).

Dirinya menambahkan, Indonesia memiliki rencana induk penanggulangan bencana 2020-2024, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2020. Regulasi tersebut perlu diturunkan dalam kebijakan-kebijakan dan perencanaan-perencanaan yang memperhatikan aspek kerawanan bencana.

"Saya melihat kunci utama dalam mengurangi risiko terletak pada aspek pencegahan dan mitigasi bencana," tandas Nono.