DPMPTSP Kabupaten Serang: PT Wepro telah berizin

PT Wepro sudah mendapat perizinan lokasi berdasarkan permohonan kepada pemerintah daerah melalui DPMPTSP Serang pada 31 Januari 2018.

Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Serang, Agus Sudrajat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (17/12) di Serang Banten.Alinea.id/Khaerul Anwar

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang menjelaskan lebih lanjut informasi penipuan KPR syariah fiktif yang dilakukan PT Wepro Cipta Sentosa. PT Wepro Cipta Sentosa ternyata telah mengantongi izin lokasi tanah dari Pemerintah Kabupaten Serang.

Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Serang, Agus Sudrajat, mengatakan, PT Wepro sudah mendapat perizinan lokasi berdasarkan permohonan kepada pemerintah daerah melalui DPMPTSP Serang pada 31 Januari 2018. 

Dalam dokumen perizinan oleh DPMPTSP Kabupaten Serang tersebut, PT Wepro memperoleh izin di tanah seluas 900.000 meter untuk pembangunan perumahan, sebagai permohonan awal untuk pembangunan Perumahan Amanah Residence seluas 90 hektare. Lokasinya di Kampung Pasir Laban, Desa Garut, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. 

"Karena sudah lengkap maka Pemkab Serang mengeluarkan SK izin lokasi tanah kepada PT Wepro tetapi hanya seluas 900 ribu meter," kata Agus saat ditemui di kantornya, Selasa (17/12).

Namun diakuinya, PT Wepro belum pernah mengurus proses perizinan lain seperti dokumen Amdal dari Dinas Lingkungan hidup, pengajuan site plan dan izin pendirian banguan ke DPMPTSP Kabupaten Serang.