DPO kasus sengketa tanah Labuan Bajo ditangkap

Kemendagri belum keluarkan izin penahanan Bupati Manggarai berinisial ACD.

Kantor Kejati NTT, Kota Kupang, September 2019. Google Street View

Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menangkap seorang buron kasus sengketa tanah Labuan Bajo berinisial A alias Unyil. Dia ditangkap di Bali pada Sabtu (16/1).

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, menyatakan, pihaknya hingga kini sebanyak 14 dari 16 tersangka telah ditahan.

"Iya, DPO (daftar pencarian orang) A alias Unyil sudah hari Sabtu tiba di Kupang setelah ditangkap di Bali," katanya saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (18/1).

Menurut Hakim, sampai saat ini penahanan terhadap tersangka VS belum dilakukan karena masih dinyatakan positif Covid-19. Sementara, tersangka Bupati Manggarai berinisial ACD belum dilakukan penahanan lantaran "tersandung" urusan birokrasi.

"Belum ada izin dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," ucapnya.