DPR akan fokus selesaikan empat RUU

Sudah lebih dari 10 kali masa persidangan, RUU tersebut belum selesai.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo./AntaraFoto

DPR fokus menyelesaikan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018-2019, karena sudah lebih dari 10 kali masa persidangan belum selesai.

"Di masa sidang ini ada 32 RUU masih dalam tahap pembicaraan tingkat I, ada 4 RUU yang pembahasannya sudah melebihi 10 kali masa persidangan dan diharapkan dapat segera diselesaikan pada masa persidangan ini," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Rabu (21/11).

Keempat RUU tersebut adalah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Wawasan Nusantara, dan RUU tentang Kewirausahaan Nasional.

Khusus tiga RUU yaitu RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Wawasan Nusantara, dan RUU tentang Kewirausahaan Nasional, Pimpinan DPR telah mengundang pemerintah dan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait rapat konsultasi.

"Namun, pemerintah belum dapat memenuhi undangan tersebut. Untuk itu Pimpinan DPR akan mengundang kembali untuk membahas penyelesaian RUU tersebut," ujarnya.