DPR dalami proses usulan nama calon Kapolri

Presiden Jokowi mengajukan Komjen Listyo Sigit sebagai Polri-1 dari 13 kandidat yang terjaring.

Ilustrasi. Alinea.id/Oky Diaz

Komisi III DPR mendalami mekanisme usulan calon Kapolri yang diajukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar tertutup, Senin (18/1).

"Kami hanya memberikan pertanyaan tentang bagaimana mekanisme proses penjaringan calon-calon Kapolri dari 13 nama yang sudah terjaring, terpilihlah dari 13 menjadi lima komjen, maka dari 5 diserahkan kepada presiden," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, kepada wartawan.

Dari lima jenderal yang diusulkan, menurutnya, memiliki rekam jejak baik-buruk masing-masing. Presiden pada akhirnya mengajukan Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit, sebagai calon tunggal.

"Semua itu dikembalikan lagi ke Pak Presiden, bagaimana Pak Presiden ingin menggunakan lembaga Polri ini adalah bagian dari ketertiban dan keamanan, membuat nyaman masyarakat di Indonesia," tuturnya.

Dalam RDPU, Komisi Hukum juga mendalami mekanisme dan rekam jejak Sigit sebagai perwira Polri kepada Kompolnas. Namun, pertanyaan tersebut justru dijawab Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.