DPR dan pemerintah godok penghapusan kelas BPJS Kesehatan

"Jadi, nantinya tidak ada lagi kelas I, II, dan III. Kami di Komisi IX sedang memproses menuju ke sana."

Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi. Dokumentasi DPR

Komisi IX DPR bersama pemerintah tengah menggodok kebijakan penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan. Dengan demikian, nantinya takkan ada lagi perbedaan layanan, terutama ruang rawat inap.

"Jadi, nantinya tidak ada lagi kelas I, II, dan III. Kami di Komisi IX sedang memproses menuju ke sana," ujar Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi, dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/3).

Ketika kebijakan tersebut direalisasikan, dia berharap, masyarakat tidak lagi dibebani pembayaran iuran yang berat. Pun tiada perbedaan layanan.

"Meski iuran masyarakat kelas III, tapi pelayanan yang dirasa sama dengan iuran kelas I," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, tarif iuran kelas I BPJS Kesehatan sebesar Rp150.000 ribu/orang/bulan, kelas II Rp100.000/orang/bulan, dan kelas III Rp35.000/orang/bulan.