DPR diminta hanya bahas RUU penanggulangan Covid-19

Salah satunya Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi

Suasana Rapat Paripurna ke-11 DPR masa persidangan II 2019–2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/02/2020). Foto Antara/M. Risyal Hidayat

DPR diminta tak serampangan membahas rancangan undang-undang (RUU) kontroversial di tengah ancaman pandemi coronavirus baru (Covid-19). Parlemen semestinya fokus menggodok berbagai regulasi terkait penanganan krisis tersebut.

Salah satunya, menurut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Bisa juga RUU lain yang bersangkut paut dengan penanggulangan Covid-19.

"Membahas poin-poin yang relevan saja dengan kondisi tanggap darurat saat ini. Seperti pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pembahasan RUU Perubahan APBN, dan pembahasan RUU lainnya yang relevan," kata anggota koalisi sekaligus Koordinator Peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra, dalam keterangannya, Kamis (2/4).

Dirinya menekankan demikian, karena mensinyalir wakil rakyat akan membahas RUU lainnya dalam paripurna. Macam RUU Mahkamah Konstitusi, RUU ASN, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, Rancangan Peraturan Tatib DPR, dan Rancangan Peraturan DPR soal Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Jika yang terjadi demikian, menurut Ardi, DPR mengamputasi aspirasi rakyat. Tindakannya juga tergolong elitis dan tak mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.