DPR: KPK harus laksanakan UU hasil revisi

"Kan yang buat UU ini DPR dan pemerintah, KPK itu kan pengguna UU."

Sejumlah pegiat menggelar aksi selamatkan KPK di Jakarta, Kamis (5/9)./ Antara Foto

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melaksanakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 jika aturan tersebut telah disahkan. Meskipun KPK dan sejumlah masyarakat menilai draf revisi UU KPK itu bermasalah.

Menurut Arsul, pihak KPK harus menyadari lembaga antirasuah merupakan lembaga pengguna regulasi. Adapun produksi regulasi dilakukan oleh DPR dan pemerintah. 

"Kan yang buat UU ini DPR dan pemerintah, KPK itu kan pengguna UU. Boleh memberikan masukan kepada pembuat UU, yaitu DPR dan pemerintah, tetapi bukan menolak. Yang bisa menyatakan menolak itu DPR dan pemerintah," ujar Asrul di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).

Revisi UU KPK ini telah disetujui DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar hari ini. Meski demikian, Arsul memastikan UU KPK yang baru nantinya, tidak akan melemahkan fungsi dan kewenangan komisi antirasuah.

Sejumlah masyarakat menilai terdapat aturan dalam RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 yang menjegal kewenangan KPK. Salah satunya tentang penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diatur dalam Pasal 40 ayat 1. Dalam pasal itu, disebutkan SP3 dapat diterbitkan untuk penyidikan dan penuntutan suatu perkara yang tak kunjung selesai dalam jangka waktu satu tahun.