DPR kritik BP2MI soal pembatalan keberangkatan PMI asal NTB

Menurut Saleh, BP2MI semestinya membantu semua proses perlindungan dan penempatan PMI di luar negeri.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay. Foto: dpr.go.id.

Anggota Komisi IX DPR,, Saleh Partaonan Daulay meminta Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani, segera memberikan klarifikasi terkait batalnya pemberangkatan 174 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (31/5). 

Alasannya, kegagalan pemberangkatan ini telah menimbulkan banyak kerugian. Setidaknya empat perusahaan di pengerah jasa tenaga kerja di Indonesia dan satu perusahaan BUMN Malaysia yang memfasilitasi penyaluran PMI mengalami kerugian.

 "Saya menerima banyak pengaduan soal pembatalan pemberangkatan ini. Menurut mereka, BP2MI sudah sangat berlebihan. Tidak komunikatif, tidak kooperatif, tidak mengayomi, dan mau menang sendiri. Walaupun semua persyaratan telah dipenuhi, namun tetap saja para pekerja tersebut tidak diperbolehkan berangkat," ujar Saleh dalam keterangannya, Jumat (3/6).

Saleh menegaskan, pihak perusahaan pengerah jasa tenaga kerja telah menindaklanjuti hal tersebut ke UPTD BP2MI NTB. Dari keterangan yang diperoleh, kata dia, pembatalan keberangkatan tersebut justru adalah perintah BP2MI pusat.

"Yang membatalkan berarti Benny Ramdhani. Itu yang perlu diklarifikasi. Biar semua orang mengerti apa yang terjadi," ucap politikus PAN ini.