DPR minta kepolisian evaluasi izin keramaian di tengah pandemi Covid-19

Kegiatan pengumpulan massa diharapkan ditunda untuk menekan penyebaran coronavirus.

Seorang warga mengenakan masker saat deklarasi Bersama Lawan Corona (COVID-19) di Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (18/3/2020). Foto Antara/Oky Lukmansyah

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta aparat kepolisian mengevaluasi penerbitan izin keramaian untuk kegiatan pengumpulan massa di seluruh daerah, untuk menekan penyebaran coronavirus di Indonesia. Aparat diharapkan dapat melakukan komunikasi dengan panitia pelaksana agar kegiatan ditunda sampai pemerintah menyatakan telah berhasil menangani pandemi Covid-19.

"Saya meminta aparat kepolisian mengevaluasi semua izin kegiatan pengumpulan massa di seluruh daerah," kata Herman lewat keterangan tertulis yang diterima Alinea.id di Jakarta, Kamis (19/3).

Menurutnya, aparat kepolisian termasuk panitia kegiatan, harus mengikuti arahan Presiden Joko Widodo yang mengimbau penerapan social distancing untuk mencegah penularan virus corona tipe dua tersebut.

Herman pun menyampaikan keprihatinannya atas pelaksanaan upacara penahbisan Mgr Siprianus Hormat sebagai Uskup Ruteng, di Ruteng, Manggarai, NTT. Sebab acara ini tetap berlangsung hari ini, kendati telah ada peringatan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 agar panitia membatalkannya.

"Saya berharap panitia pelaksana sudah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kesehatan pengunjung acara tersebut," katanya.