Nasional

Pansus DPR Papua mau anggota TNI pelaku mutilasi warga Nduga dihukum mati

DPR Papua juga mendorong adanya pengadilan koneksitas. Ini sesuai isi Pasal 89 ayat (1) KUHAP.

Jumat, 25 November 2022 20:57

Panitia Khusus (Pansus) Kemanusian DPR Papua (DPRP) mendorong enam prajurit TNI yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi empat warga Nduga dijerat hukuman mati.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pansus Kemanusiaan DPRP, Namantus Gwijangge, menyikapi pernyataan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, yang menyebut enam anak buahnya dihukum maksimal.

Namantus mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah tegas Panglima TNI dalam menyikapinya kasus ini. Kendati demikian, dirinya mengingatkan, keluarga korban mau para pelaku dihukum mati, bukan hukuman maksimal.

"Dari kejadian ini, kami salut untuk pimpinan TNI, dalam hal ini Panglima TNI, Pak Jenderal Andika Perkasa. Tindakan dia tegas, pernyataan dia tegas. Yang kami sesalkan dari pernyataan terakhirnya ini, pasal yang dikenakan kepada para pelaku itu tidak jelas, hanya meminta hukum maksimal," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/11).

Berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan Pansus DPRP, ungkap Namantus, seharusnya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ini juga sesuai permintaan keluarga korban.

Marselinus Gual Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait