DPR: Penghapusan cuti bersama untuk cegah gelombang 3 Covid-19

"Ini keputusan demi melindungi rakyat, ini keputusan sebagai bentuk pertahanan negara."

Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo. Dokumentasi DPR

Keputusan pemerintah menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021 untuk mengantisipasi terjadi gelombang ketiga kasus Covid-19 pada libur Natal dan tahun baru (Nataru) dinilai sudah tepat. Karenanya, Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, mendukung langkah tersebut.

"Ini keputusan yang sangat baik, harus kita dukung. Ini keputusan demi melindungi rakyat, ini keputusan sebagai bentuk pertahanan negara terhadap ancaman gelombang ketiga Covid-19," katanya, Kamis (28/10). Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021.

Dukungan diberikan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga karena berdasarkan pertimbangan banyak pihak yang mengingatkan Indonesia tentang ancaman gelombang ketiga Covid-19. 

"WHO, para epidemiolog, akademisi, serta pegiat kesehatan sudah mewanti-wanti pemerintah bahwa kita bisa terancam kalau kita tidak bisa mengambil langkah yang tepat. Nah, peringatan itu direspons dengan baik oleh pemerintah dengan membuat aturan seperti ini," tuturnya.

Menurutnya, potensi terjadinya gelombang ketiga atau peningkatan kasus Covid-19 harus ditekan. "Kepada masyarakat, ayo, kita taat; ayo, kita nurut aturan pemerintah."