DPR sahkan RUU DOB pemekaran Papua Kamis pekan ini

Menurutnya, pembahasan RUU DOB untuk pemekaran tiga wilayah di Papua bukan suatu hal pembahasan yang terburu-buru.

Ilustrasi gedung DPR. Foto DPR.go.id

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR berencana mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua pada Kamis (30/6). Pemekaran tiga provinsi di Papua itu dengan mengesahkan RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.

Menurutnya, pembahasan RUU DOB untuk pemekaran tiga wilayah di Papua bukan suatu hal pembahasan yang terburu-buru dan sudah berlangsung cukup lama.

"Saya ingin mengatakan pembahasan tentang pemekaran Papua ini bukan ujug-ujug, bukan buru-buru, bukan desak-desakan, ini tinggal pematangan akhir saja," kata Doli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6).

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, terdapat dua pertimbangan pemekaran tiga provinsi di Papua yang akan sah pada 30 Juni 2022 mendatang. Pertama adalah soal anggaran, pada 30 Juni adalah batas terakhir pembahasan atau penetapan APBN tahun 2023.

"Jadi Kementerian Keuangan menunggu kalau misalnya undang-undangnya selesai sebelum tanggal 30 mereka sudah bisa menyiapkan anggarannya, karena berdasarkan undang-undang sudah ada," ujarnya.