DPR tunggu surat pertimbangan amnesti Baiq Nuril dari Jokowi

Baiq Nuril berharap mendapatkan amnesti pada perayaan kemerdekaan RI.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) menerima surat jaminan penangguhan eksekusi terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) dari anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, disela-sela Forum Legislasi bertema "Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7). /Antara Foto

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan surat pertimbangan amnesti Baiq Nuril ke DPR. Dengan begitu, DPR bisa membahas pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. 

"Saya berharap surat dari Presiden bisa kita terima hari Senin sehingga Selasa bisa kita umumkan di (rapat) paripurna terkait Baiq Nuril," ujar Bamsoet itu di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7). 

Setelah diumumkan di paripurna, menurut Bamsoet, pemberian amnesti untuk Baiq Nuril akan dibahas di dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. "Dan kita berikan penugasan kepada Komisi III untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden," imbuhnya. 

Baiq Nuril dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan rekaman percakapan bernuansa pornografi mantan bosnya di SMAN 7 Mataram. Di PN Mataram, Baiq Nuril dibebaskan pada 12 Juni 2017.
 
Namun demikian, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Baiq Nuril dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan penjara. MA pun menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril. 

Tak lama setelah MA menolak PK, Jokowi meminta Baiq Nuril segera mengajukan permohonan amnesti ke Istana Negara. Namun demikian, hingga kini permohonan amnesti belum diterima Presiden. "Belum sampai meja saya," kata dia.