DPR usul buat surat keterangan bebas Covid-19 untuk pemudik

Setiap pemudik harus mengikuti tes pemeriksaan swab Covid-19.

Warga melintas di depan spanduk bertuliskan stop mudik di Kota Kediri, Jatim Rabu (8/4). Foto Antara/Prasetia Fauzani/aww.

Dengan alasan dan pertimbangan apapun mudik lebaran berpotensi picu penyebaran virus SARS-CoV-2 ke berbagai daerah. Meskipun, Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengusulkan, kepada pemerintah untuk membuat surat keterangan bebas Covid-19 bagi para pemudik yang ingin pulang kampung.

Kebijakan tersebut, menurut dia, perlu dibuat agar menjamin bagi pemudik saat libur panjang idul fitri tidak membawa virus ke keluarganya dan warga setempat.

Yandri menjelaskan, pemerintah perlu membuat aturan bagi para calon pemudik wajib laporan ke kelurahan melalui RT/RW setempat. Lalu, mereka didaftarkan untuk mengikuti tes pemeriksaan swab Covid-19. Peraturan ini harus dikuatkan dengan bentuk Intruksi presiden.

Dengan adanya surat keterangan tersebut, kata dia, setidaknya bisa membuat warga di kampung tidak curiga dan silaturahmi tetap lancar. Dengan begitu, dijauhkan oleh tetangga dan tidak ada kasus pengusiran.

"Tidak ada surat itu, berarti dia membawa virus. Sebab, yang sehat tanpa gejala belum tentu tidak terpapar, kan, maka penting diperiksa,"kata Yandri di Kota Serang, Banten Jumat (10/4).